JARINGAN KOMPUTER
PENGERTIAN IP PRIVATEIP private sendiri adalah jenis IP yang pada saat penggunaannya tidak perlu diregistrasi, sebab oleh router (semacam penggiring bola di internet) IP jenis ini tidak akan diteruskan kemana-mana karena bekerja secara lokal atau LAN, IP ini digunakan atau dibuat sendiri oleh adminstrator untuk mempermudah pengaturan IP disetiap komputer tanpa harus meregistrasi setiap IP pada komputer tersebut.
contoh IP Public adalah akses Speedy modem yang merupakan IP Public 125.126.0.1
IP PUBLIK
sedangkan IP publik adalah jenis IP yang pada saat penggunaannya harus diregistrasi (ke badan penyalur IP address, supaya tidak bentrok dan tabrakan maksudnya...) karena IP ini dapat dikenali oleh jaringan internet di seluruh dunia melewati router-routernya. IP public sendiri diperoleh dari iternet service provider(ISP).
contoh IP privateakses di LAN modem menggunakan IP Private 192.168.1.1
IANA
IANA, singkatan dari Internet Assigned Numbers Authority adalah sebuah organisasi yang didanai oleh pemerintah Amerika Serikatyang mengurusi masalah penetapan parameter protokol internet, seperti ruang alamat IP, dan Domain Name System (DNS).
IANA juga memiliki otoritas untuk menunjuk organisasi lainnya untuk
memberikan blok alamat IP spesifik kepada pelanggan dan untuk
meregistrasikan nama domain.
IANA juga bertindak sebagai otoritas tertinggi untuk mengatur root DNS
yang mengatur basis data pusat informasi DNS, selain tentunya menetapkan
alamat IP untuk sistem-sistem otonom di dalam jaringan Internet. IANA beroperasi di bawah naungan Internet Society (ISOC). IANA juga dianggap sebagai bagian dari Internet Architecture Board (IAB).
IANA memberikan tanggungjawab dalam mengatur pengaturan ruang alamat IP dan DNS kepada tiga badan lainnya yang bersifat regional, yakni sebagai berikut:
- American Registry for Internet Numbers (ARIN), yang bertanggungjawab dalam menangani wilayah Amerika Utara, Amerika Selatan, dan Afrika bagian Selatan (sub-Sahara).
- Réeseaux IP Européens (RIPE), yang bertanggungjawab dalam menangani wilayah Eropa dan Afrika bagian utara (Sahara).
- Asia Pacific Network Information Center (APNIC), yang bertanggungjawab dalam menangani kawasan Asia dan Australia.
IANA akan digantikan oleh sebuah badan nonprofit internasional yang disebut sebagai Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN), karena meningkatnya penggunaan Internet.
APNIC
Asia Pacific Network Information Centre (APNIC) adalah Regional Internet Registry untuk kawasan Asia Pasifik.
APNIC menyediakan jumlah alokasi sumber daya dan layanan registrasi yang
mendukung operasi global Internet. Ini adalah bukan untuk mencari
keuntungan, organisasi berbasis keanggotaan yang anggotanya termasuk
Internet Service Provider, Internet Registries Nasional, dan organisasi
serupa.
APNIC fungsi utamanya adalah:
* Mengalokasikan IPv4 dan IPv6 address space, dan Autonomous System Numbers
* Memelihara Database Whois publik untuk wilayah Asia Pasifik
* Reverse DNS delegasi
* Mewakili kepentingan komunitas internet Asia Pasifik di panggung global
* Memelihara Database Whois publik untuk wilayah Asia Pasifik
* Reverse DNS delegasi
* Mewakili kepentingan komunitas internet Asia Pasifik di panggung global
IDNIC adalah pihak yang memiliki otoritas untuk memberikan domain name
ID sebagai CCTLD (Country Code Top Level Domain). Wewenang IDNIC ini
berasal dari pihak InterNIC sebagai pengelola top level domain.
_________________________________________________________________
Pendelegasian DTT-ID tercatat di dalam basis data InterNIC dengan
NIC-Handle ID1-DOM. Jadi, pendelegasian ini tidak berdasarkan SK dan
tidak berasal dari ITU (International Telecommunication Union). Bukan
merupakan hasil munas organisasi mana pun, serta bukan warisan dari
nenek moyang. Dengan sendirinya, tidak dibutuhkan restu dari pihak
tertentu untuk mengelola DTT-ID!
Regulasi yang akan/ingin diterapkan terhadap proses pendaftaran domain
perlu ditelaah dengan sangat seksama. Pasalnya sebelum 1994, nyaris
tidak ada yang tahu-menahu mengenai hal-ihwal internet. Agak sulit
jika menerapkan secara langsung ketentuan seperti Undang-undang No. 3
Tahun 1989 yang telah diperbaharui dengan UU N0 36/1999 tentang
Telekomunikasi, serta peraturan pelaksananya. Terlebih, aspek
pendaftaran domain tidak terkait langsung dengan menyelenggarakan
kegiatan komunikasi.
Kegiatan ini mengandung aspek pendaftaran, legalitas, hak azasi, jati
diri, dan lain-lain yang lebih dekat dengan sektor hukum. Sekali lagi
perlu ditekankan, bahwa kerangka kerja yang digunakan harus tidak
mengabaikan semangat RFC-1591 serta bukannya gTLD-MoU, petunjuk dari
ITU, hasil munas, dan seterusnya.
Indra K. Hartono, administrator domain name co.id dari IDNIC membantah
jika pihaknya mempersulit domain name. Ia siap menerima kritikan dan
masukan. Selain itu, Indra menegaskan bahwa IDNIC akan tetap
independen. Berikut petikan wawancaranya dengan hukumonline:
Benarkah untuk mendaftarkan domain name ID di IDNIC dipersulit?
Dengan tegas saya membantah dan menolak pendapat itu. Buktinya
sejumlah Internet Service Provider (ISP), web hosting dan juga
Internet Content Provider (ICP) bisa kita proses dengan cepat, bahkan
bisa kurang dari 24 jam. Namun, memang juga ada yang lama.
ID sebagai CCTLD (Country Code Top Level Domain). Wewenang IDNIC ini
berasal dari pihak InterNIC sebagai pengelola top level domain.
_________________________________________________________________
Pendelegasian DTT-ID tercatat di dalam basis data InterNIC dengan
NIC-Handle ID1-DOM. Jadi, pendelegasian ini tidak berdasarkan SK dan
tidak berasal dari ITU (International Telecommunication Union). Bukan
merupakan hasil munas organisasi mana pun, serta bukan warisan dari
nenek moyang. Dengan sendirinya, tidak dibutuhkan restu dari pihak
tertentu untuk mengelola DTT-ID!
Regulasi yang akan/ingin diterapkan terhadap proses pendaftaran domain
perlu ditelaah dengan sangat seksama. Pasalnya sebelum 1994, nyaris
tidak ada yang tahu-menahu mengenai hal-ihwal internet. Agak sulit
jika menerapkan secara langsung ketentuan seperti Undang-undang No. 3
Tahun 1989 yang telah diperbaharui dengan UU N0 36/1999 tentang
Telekomunikasi, serta peraturan pelaksananya. Terlebih, aspek
pendaftaran domain tidak terkait langsung dengan menyelenggarakan
kegiatan komunikasi.
Kegiatan ini mengandung aspek pendaftaran, legalitas, hak azasi, jati
diri, dan lain-lain yang lebih dekat dengan sektor hukum. Sekali lagi
perlu ditekankan, bahwa kerangka kerja yang digunakan harus tidak
mengabaikan semangat RFC-1591 serta bukannya gTLD-MoU, petunjuk dari
ITU, hasil munas, dan seterusnya.
Indra K. Hartono, administrator domain name co.id dari IDNIC membantah
jika pihaknya mempersulit domain name. Ia siap menerima kritikan dan
masukan. Selain itu, Indra menegaskan bahwa IDNIC akan tetap
independen. Berikut petikan wawancaranya dengan hukumonline:
Benarkah untuk mendaftarkan domain name ID di IDNIC dipersulit?
Dengan tegas saya membantah dan menolak pendapat itu. Buktinya
sejumlah Internet Service Provider (ISP), web hosting dan juga
Internet Content Provider (ICP) bisa kita proses dengan cepat, bahkan
bisa kurang dari 24 jam. Namun, memang juga ada yang lama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar