Sabtu, 22 September 2012

PENGERTIAN IP PRIVATE
IP private sendiri adalah jenis IP yang pada saat penggunaannya tidak perlu diregistrasi, sebab oleh router (semacam penggiring bola di internet) IP jenis ini tidak akan diteruskan kemana-mana karena bekerja secara lokal atau LAN, IP ini digunakan atau dibuat sendiri oleh adminstrator untuk mempermudah pengaturan IP disetiap komputer tanpa harus meregistrasi setiap IP pada komputer tersebut.
contoh IP Public adalah akses Speedy modem yang merupakan IP Public 125.126.0.1
IP PUBLIK
sedangkan IP publik adalah jenis IP yang pada saat penggunaannya harus diregistrasi (ke badan penyalur IP address, supaya tidak bentrok dan tabrakan maksudnya...) karena IP ini dapat dikenali oleh jaringan internet di seluruh dunia melewati router-routernya. IP public sendiri diperoleh dari  iternet service provider(ISP).
contoh IP privateakses di LAN modem menggunakan IP Private 192.168.1.1

IANA 

IANA, singkatan dari Internet Assigned Numbers Authority adalah sebuah organisasi yang didanai oleh pemerintah Amerika Serikatyang mengurusi masalah penetapan parameter protokol internet, seperti ruang alamat IP, dan Domain Name System (DNS). IANA juga memiliki otoritas untuk menunjuk organisasi lainnya untuk memberikan blok alamat IP spesifik kepada pelanggan dan untuk meregistrasikan nama domain. IANA juga bertindak sebagai otoritas tertinggi untuk mengatur root DNS yang mengatur basis data pusat informasi DNS, selain tentunya menetapkan alamat IP untuk sistem-sistem otonom di dalam jaringan Internet. IANA beroperasi di bawah naungan Internet Society (ISOC). IANA juga dianggap sebagai bagian dari Internet Architecture Board (IAB).
IANA memberikan tanggungjawab dalam mengatur pengaturan ruang alamat IP dan DNS kepada tiga badan lainnya yang bersifat regional, yakni sebagai berikut:
IANA akan digantikan oleh sebuah badan nonprofit internasional yang disebut sebagai Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN), karena meningkatnya penggunaan Internet.
APNIC
Asia Pacific Network Information Centre (APNIC) adalah Regional Internet Registry untuk kawasan Asia Pasifik.
APNIC menyediakan jumlah alokasi sumber daya dan layanan registrasi yang mendukung operasi global Internet. Ini adalah bukan untuk mencari keuntungan, organisasi berbasis keanggotaan yang anggotanya termasuk Internet Service Provider, Internet Registries Nasional, dan organisasi serupa.
APNIC fungsi utamanya adalah:
* Mengalokasikan IPv4 dan IPv6 address space, dan Autonomous System Numbers
* Memelihara Database Whois publik untuk wilayah Asia Pasifik
* Reverse DNS delegasi
* Mewakili kepentingan komunitas internet Asia Pasifik di panggung global
  IDNIC adalah pihak yang memiliki otoritas untuk memberikan domain name 
   ID sebagai CCTLD (Country Code Top Level Domain). Wewenang IDNIC ini 
   berasal dari pihak InterNIC sebagai pengelola top level domain. 
   _________________________________________________________________
    
   Pendelegasian DTT-ID tercatat di dalam basis data InterNIC dengan 
   NIC-Handle ID1-DOM. Jadi, pendelegasian ini tidak berdasarkan SK dan 
   tidak berasal dari ITU (International Telecommunication Union). Bukan 
   merupakan hasil munas organisasi mana pun, serta bukan warisan dari 
   nenek moyang. Dengan sendirinya, tidak dibutuhkan restu dari pihak 
   tertentu untuk mengelola DTT-ID! 
    
   Regulasi yang akan/ingin diterapkan terhadap proses pendaftaran domain 
   perlu ditelaah dengan sangat seksama. Pasalnya sebelum 1994, nyaris 
   tidak ada yang tahu-menahu mengenai hal-ihwal internet. Agak sulit 
   jika menerapkan secara langsung ketentuan seperti Undang-undang No. 3 
   Tahun 1989 yang telah diperbaharui dengan UU N0 36/1999 tentang 
   Telekomunikasi, serta peraturan pelaksananya. Terlebih, aspek 
   pendaftaran domain tidak terkait langsung dengan menyelenggarakan 
   kegiatan komunikasi. 
    
   Kegiatan ini mengandung aspek pendaftaran, legalitas, hak azasi, jati 
   diri, dan lain-lain yang lebih dekat dengan sektor hukum. Sekali lagi 
   perlu ditekankan, bahwa kerangka kerja yang digunakan harus tidak 
   mengabaikan semangat RFC-1591 serta bukannya gTLD-MoU, petunjuk dari 
   ITU, hasil munas, dan seterusnya. 
    
   Indra K. Hartono, administrator domain name co.id dari IDNIC membantah 
   jika pihaknya mempersulit domain name. Ia siap menerima kritikan dan 
   masukan. Selain itu, Indra menegaskan bahwa IDNIC akan tetap 
   independen. Berikut petikan wawancaranya dengan hukumonline: 
    
   Benarkah untuk mendaftarkan domain name ID di IDNIC dipersulit? 
    
   Dengan tegas saya membantah dan menolak pendapat itu. Buktinya 
   sejumlah Internet Service Provider (ISP), web hosting dan juga 
   Internet Content Provider (ICP) bisa kita proses dengan cepat, bahkan 
   bisa kurang dari 24 jam. Namun, memang juga ada yang lama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar